Tax Art. 21
- Net | gross | mix income
- Multipel NPWP
- Lokal | ekspatriat
- Pindah perusahaan | mutasi
- Multipel klien
Karyawan dapat dibagi khusus untuk menangani klien tertentu dan tidak dapat mengkases data klien yang lain.
Data tersimpan di server dan dapat diakses sesuai hak akses yang didapat oleh masing-masing konsultan pemakai software.
Menghitung semua kasus pajak baik untuk karyawan lokal maupun asing dan untuk karyawan permanen dan non permanen.
Berbagai laporan pajak tersedia seperti 1721-A1, Bukti Potong, dll termasuk softcopy untuk diupload ke e-SPT.
Sebelum dikirim ke klien manajer dapat melakukan proses persetujuan setelah memeriksa data secara global atau rinci.
Data yang diperoleh dari klien setelah disesuaikan formatnya bisa langsung diupload ke dalam sistem.